Hukum Anal Sex dalam Islam

Monday, June 27, 2011 - 
Sebelumnya saya akan menerangkan terlebih dahulu apa itu anal sex? anal sex adalah melakukan hubungan sex dengan dubur (anal) sebagai sarana pemuas. Karena seringnya tayangan-tayangan film porno yang dilakukan oleh orang Barat dan akhirnya ditiru oleh bangsa Timur, sehingga perlu diluruskan kembali hukum dari anal sex tersebut. Berikut bahasan tentang boleh tidaknya anal sex dalam Islam.

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu ’anhu, ia berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam:

” مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا “

“Dilaknatlah siapa saja yang mendatangi istri pada duburnya.”


Dan beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

“مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ”

“Siapa saja yang menyetubuhi isteri yang  sedang haid atau istri pada duburnya, atau seorang dukun maka sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.“

Ini berlaku bagi siapa saja yang menganggap halal perkara tersebut. Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya bahwa Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,

“الَّذِى يَأْتِى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا هِىَ اللُّوطِيَّةُ الصُّغْرَى”

“Orang yang mendatangi istrinya pada duburnya maka ia adalah pelaku gay yang kecil.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad)

Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda menyamakan hal tersebut dengan gay,

” لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِى الدُّبُرِ “

“Allah tidak akan melihat kepada seorang lelaki yang mendatangi lelaki atau wanita pada duburnya.“


Shahabat Umar Radhiallaahu ’anhu ditanya tentang hal itu, lalu menjawab,

“هَلْ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ؟”

“Apakah salah seorang dari muslimin melakukan hal itu?”


Hadits ini sanadnya shahih dan konteksnya sharih (jelas) akan pengharaman hal tersebut.

سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ إتْيَانِ الْمَرأةِ فِيْ دُبُرِهَا؟، فَقَالَ : “سّفِلّتَ سَفِلَ اللَّهُ بِكَ أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ : أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّن الْعَالَمِينَ

Ada seorang lelaki bertanya kepada Ali tentang mendatangi istri pada duburnya, lalu beliau menjawab: “Engkau rendah, semoga Allahk merendahkanmu. Tidakkah engkau mendengar firman Allah Subhaanahu wa ta’ala : “(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu , yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al-A’raf [7]: 80)

Tidak ada yang melakukan perbuatan tersebut, kecuali orang yang memasuki kehidupan rumah tangga yang bersih dan suci sambil membawa (adat) jahiliah yang kotor serta kebiasan yang menyimpang dan diharamkan, atau orang yang menjadi korban dari tontonan-tontonan film yang keji.

Kesimpulan ::
1. Anal Sex haram hukumnya dalam agama Islam
2. Dubur ::  tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst . Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia .
3. Anal sex, dikenal juga sebagai liwath, merupakan perilaku kaum homoseksual, kaumnya Nabi Luth, yg diazab dan dimusnahkan oleh ALLAH SWT karena perilakunya yg menyimpang tersebut. Dengan kata lain, jika kita melakukan anal sex, sesungguhnya secara perlahan kita telah MENYERUPAI sebagai seorang homoseksual.

Semga bermanfaat =))

The Sweetest of all is praise

Postingan Lainnya dapat Anda Lihat disini::

Hukum Oral Sex dalam Islam dan Medis


Cara Alami Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya

Ear Candling Tidak Terbukti Khasiatnya!!

Manfaat Seks bagi Kesehatan

Sifat Wanita yang dibenci Pria



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...